KUBU RAYA, SP - Rencana pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kalimas Hulu, Kotabaru Ujung, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menghadapi persoalan terkait permintaan kompensasi tambahan dari salah satu RT di wilayah tersebut.
Persoalan ini dikeluhkan pihak pengembang lantaran sebelumnya telah dilakukan kesepakatan bersama antara pengembang, kepala desa, serta sejumlah ketua RT di kawasan Jalan Kalimas Hulu terkait kompensasi untuk kepentingan perbaikan jalan dan penerangan lingkungan.
Dalam kesepakatan tersebut, disetujui kompensasi sebesar Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang dibangun. Nilai tersebut direncanakan menjadi kontribusi pengembang bagi kepentingan infrastruktur lingkungan, termasuk perbaikan akses jalan dan penerangan bagi masyarakat di sekitar kawasan perumahan.
Namun, ketika rencana pembangunan mulai memasuki tahap pelaksanaan di lapangan, muncul permintaan tambahan dari salah satu RT sebesar Rp1 juta per unit rumah. Permintaan tersebut disebut-sebut untuk dimasukkan ke dalam kas RT, di luar kesepakatan awal yang telah dibicarakan bersama.
Kondisi ini dinilai memberatkan pihak pengembang karena adanya tambahan kewajiban biaya yang sebelumnya tidak tercantum dalam kesepakatan bersama.
Pengembang berharap kesepakatan yang telah dibangun bersama pemerintah desa dan para ketua RT dapat dihormati serta dijadikan acuan oleh seluruh pihak. Dengan demikian, tidak muncul lagi permintaan tambahan yang berpotensi menghambat proses pembangunan perumahan.
Persoalan ini juga menjadi perhatian karena pembangunan rumah, khususnya rumah subsidi, merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah pusat dalam menyediakan tiga juta rumah bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Karena itu, berbagai hambatan di tingkat lingkungan diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah tanpa membebani pihak pengembang maupun menghambat akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
Pihak pengembang berharap Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dapat memberikan perhatian dan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar ada kejelasan terkait kesepakatan kompensasi yang telah dibuat.
Penyelesaian secara bijaksana diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pengembang, menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, sekaligus memastikan pembangunan perumahan dapat berjalan aman, lancar, dan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, pembangunan perumahan bukan semata-mata kepentingan bisnis pengembang, melainkan juga bagian dari upaya menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Jangan sampai persoalan perbedaan kesepakatan di tingkat lingkungan justru menjadi hambatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan rumah yang terjangkau. (*)